Sekilas Fungsi dan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Barat Daya
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memainkan peran penting dalam peningkatan kapasitas pemerintahan desa, pengelolaan program pembangunan, dan pengawalan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD/dana desa. Di Kabupaten Aceh Barat Daya, penugasan TPP bertujuan memperkuat tata kelola desa, pemberdayaan masyarakat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Latar Belakang
Banyak desa menghadapi tantangan teknis dan administratif terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Kehadiran Tenaga Pendamping Profesional dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten membantu mempercepat transfer pengetahuan, mendampingi penyusunan perencanaan, serta memastikan kepatuhan prosedural.
Tugas dan Fungsi Utama TPP
- Mendampingi penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes) dan RAB.
- Mendampingi pelaksanaan administrasi pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan.
- Mendampingi pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
- Memberi peningkatan kapasitas dan pelatihan teknis bagi aparat desa, BPD, dan masyarakat.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program di tingkat desa.
Mekanisme Seleksi dan Penetapan
- Penetapan kebutuhan pendamping di setiap kecamatan berdasarkan jumlah desa dan kompleksitas kebutuhan.
- Seleksi calon pendamping melalui kompetensi (akademik dan pengalaman) dan wawancara teknis.
- Penetapan SK penugasan oleh BPSDM Kemendesa PDT-RI (mis. Dinas PMD/DPMPD).
- Penyusunan kontrak kerja/Perjanjian tugas lengkap dengan indikator kinerja (KPI).
Indikator Kinerja (Contoh)
- Jumlah desa yang didampingi dan rapat koordinasi yang dilaksanakan.
- Kelengkapan dokumen perencanaan dan laporan keuangan yang dibimbing.
- Perbaikan kualitas perencanaan (mis. RPJMDes dan RKPDes) berdasarkan checklist standar.
- Persentase realisasi anggaran sesuai RAB dan rendahnya temuan audit.
Manfaat bagi Desa dan Pemerintah Daerah
- Peningkatan kapasitas teknis aparat desa sehingga pengelolaan anggaran lebih baik.
- Pengurangan kesalahan administrasi dan temuan audit.
- Pendorong pelaksanaan program yang tepat sasaran dan tepat waktu.
- Penguatan partisipasi masyarakat melalui pendampingan pemberdayaan.
Penutup
TPP merupakan tulang punggung operasional peningkatan kapasitas desa. Dengan penetapan yang profesional, indikator yang jelas, serta penganggaran yang transparan, peran TPP di Kabupaten Aceh Barat Daya dapat berkontribusi besar pada peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Minta versi SK / Brosur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar