Senin, 13 Oktober 2025


TPP Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Aceh Barat Daya

Sekilas Fungsi dan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Barat Daya

Oleh: Redaksi Lokal • Dipublikasikan: 13 Oktober 2025

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memainkan peran penting dalam peningkatan kapasitas pemerintahan desa, pengelolaan program pembangunan, dan pengawalan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD/dana desa. Di Kabupaten Aceh Barat Daya, penugasan TPP bertujuan memperkuat tata kelola desa, pemberdayaan masyarakat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Latar Belakang

Banyak desa menghadapi tantangan teknis dan administratif terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Kehadiran Tenaga Pendamping Profesional dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten membantu mempercepat transfer pengetahuan, mendampingi penyusunan perencanaan, serta memastikan kepatuhan prosedural.

Tugas dan Fungsi Utama TPP

  • Mendampingi penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes) dan RAB.
  • Mendampingi pelaksanaan administrasi pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan.
  • Mendampingi pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
  • Memberi peningkatan kapasitas dan pelatihan teknis bagi aparat desa, BPD, dan masyarakat.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program di tingkat desa.
Catatan penting: Penetapan jumlah dan besaran TPP harus mengikuti peraturan daerah dan ketentuan anggaran yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme Seleksi dan Penetapan

  1. Penetapan kebutuhan pendamping di setiap kecamatan berdasarkan jumlah desa dan kompleksitas kebutuhan.
  2. Seleksi calon pendamping melalui kompetensi (akademik dan pengalaman) dan wawancara teknis.
  3. Penetapan SK penugasan oleh BPSDM Kemendesa PDT-RI (mis. Dinas PMD/DPMPD).
  4. Penyusunan kontrak kerja/Perjanjian tugas lengkap dengan indikator kinerja (KPI).

Indikator Kinerja (Contoh)

  • Jumlah desa yang didampingi dan rapat koordinasi yang dilaksanakan.
  • Kelengkapan dokumen perencanaan dan laporan keuangan yang dibimbing.
  • Perbaikan kualitas perencanaan (mis. RPJMDes dan RKPDes) berdasarkan checklist standar.
  • Persentase realisasi anggaran sesuai RAB dan rendahnya temuan audit.

Manfaat bagi Desa dan Pemerintah Daerah

  • Peningkatan kapasitas teknis aparat desa sehingga pengelolaan anggaran lebih baik.
  • Pengurangan kesalahan administrasi dan temuan audit.
  • Pendorong pelaksanaan program yang tepat sasaran dan tepat waktu.
  • Penguatan partisipasi masyarakat melalui pendampingan pemberdayaan.

Penutup

TPP merupakan tulang punggung operasional peningkatan kapasitas desa. Dengan penetapan yang profesional, indikator yang jelas, serta penganggaran yang transparan, peran TPP di Kabupaten Aceh Barat Daya dapat berkontribusi besar pada peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Minta versi SK / Brosur


Di bawah naungan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus bergerak mendampingi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mempertanggungjawabkan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Kegiatan pendampingan ini berlangsung secara berkelanjutan di sembilan kecamatan se-Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan fokus utama pada penguatan kapasitas aparatur desa, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Awal Pelaksanaan Pendampingan

Setiap awal tahun anggaran, TPP Abdya melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), camat, serta perwakilan Tenaga Ahli kabupaten. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembagian wilayah kerja dan penegasan tugas bagi Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Setelah penetapan wilayah kerja, para pendamping mulai turun ke desa-desa binaan. Mereka melakukan pendampingan teknis penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta membantu pemerintah gampong menyesuaikan perencanaan dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan.

“Kami tidak hanya membantu menulis RKPDes, tapi juga menanamkan pemahaman bahwa perencanaan yang baik harus berasal dari musyawarah masyarakat,” ujar salah satu PLD di Kecamatan Susoh.

Proses Pendampingan Lapangan

Selama pelaksanaan kegiatan pembangunan, TPP turut mendampingi aparatur desa dalam hal pengadaan barang dan jasa secara swakelolapenyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memastikan transparansi pelaksanaan kegiatan.

Di beberapa desa, TPP juga berperan sebagai fasilitator musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan. Pendamping melakukan bimbingan teknis (bimtek)sederhana mengenai pencatatan keuangan, penyusunan laporan realisasi kegiatan, hingga dokumentasi foto lapangan.

Tidak jarang, TPP harus turun langsung ke lokasi pembangunan fisik — seperti rehabilitasi jalan desa, pembangunan drainase, atau sarana air bersih — guna memberikan arahan teknis kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) agar pekerjaan sesuai spesifikasi.

“Pendampingan bukan hanya soal laporan, tapi memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi warga,” tutur seorang PDTI di Kecamatan Babahrot.

Pendampingan Nonfisik dan Pemberdayaan

Selain kegiatan fisik, TPP Abdya juga aktif menggerakkan program pemberdayaan masyarakat. Mereka mendampingi kelompok perempuan, karang taruna, dan BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) dalam pengembangan usaha ekonomi produktif, seperti pengolahan hasil pertanian dan usaha kecil berbasis potensi lokal.

Melalui kegiatan pelatihan manajemen usaha dan pembukuan sederhana, TPP membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat desa agar mampu mengelola usaha dengan lebih mandiri dan berkelanjutan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya dibangun, tapi juga berdaya — mampu mengelola hasil pembangunan untuk jangka panjang,” ungkap salah satu Pendamping Desa Pemberdayaan di Kecamatan Lembah Sabil.

Koordinasi dan Evaluasi

Setiap triwulan, para pendamping mengikuti rapat koordinasi tingkat kabupaten bersama Tenaga Ahli dan Dinas PMG untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, kendala lapangan, serta solusi yang telah dijalankan. Rapat ini menjadi ruang evaluasi bersama sekaligus media pembelajaran antar pendamping.

Beberapa kendala umum yang kerap muncul antara lain keterlambatan penetapan APBG, keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah awal. Namun, berkat pendampingan yang intensif, sebagian besar desa mulai menunjukkan peningkatan dalam aspek perencanaan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan.

Hasil dan Dampak

Hasil dari kegiatan pendampingan TPP di Kabupaten Aceh Barat Daya mulai terlihat nyata. Hampir seluruh desa telah memiliki dokumen perencanaan (RPJMDes dan RKPDes) yang lebih terstruktur, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa yang lebih tertib. Beberapa desa bahkan berhasil mengembangkan unit usaha BUMG yang aktif dan memberikan tambahan pendapatan bagi gampong.

Selain itu, kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat. Masyarakat pun mulai terlibat lebih aktif dalam mengawasi kegiatan pembangunan di lingkungan mereka.

Penutup

Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa oleh TPP P3MD di Kabupaten Aceh Barat Daya tidak hanya sekadar tugas administratif, tetapi juga wujud nyata semangat kebersamaan antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang kuat, pendamping desa telah menjadi mitra strategis pemerintah gampong dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, partisipatif, dan berkeadilan. Perjalanan pendampingan ini akan terus berlanjut, seiring komitmen bersama untuk membangun desa yang mandiri dan sejahtera di bumi Breuh Sigupai

TPP Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Aceh Barat Daya Sekilas Fungsi dan Peran Tenaga Pendamping P...